Penyuluhan Dan Pembentukan Kadarkum di Desa Kelir: Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

  • Whatsapp

Banyuwangi, Desa Kelir – Pada tanggal 23 Juli 2024, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Banyuwangi, telah menggelar kegiatan penyuluhan dan pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) bertajuk “Perkawinan dan Problematikanya di Indonesia” di aula Kantor Pemerintah Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat, khususnya mengenai perkawinan dan berbagai problematikanya.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kelir, Moh. Indra Fajar Aulia, S.Tr.P., serta para Kepala Dusun yang ada di Desa Kelir, seperti Kepala Dusun Banjarwaru, Kepala Dusun Kopenbayah, Kepala Dusun Krajan, Kepala Dusun Pekarangan, dan sejumlah pemuda-pemudi Karang Taruna Desa Kelir.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kelir sangat mengapresiasi upaya para mahasiswa KKN dalam memberikan penyuluhan hukum yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Madalaine Christella Seveney, Koordinator Mahasiswa Bidang Hukum KKN Untag 1945 Banyuwangi kelompok 3 Desa Kelir, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengusung tema Kadarkum sebagai program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.

Kadarkum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Dengan menggandeng beberapa narasumber ahli, yaitu:
– Rudi Mulyanto, S.H., M.Kn (Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi)
– Ribut Purwadi, S.H. dan Lilik Asiyah, S.H. (Perwakilan YKBH Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi),

Penyuluhan ini membahas berbagai aspek hukum perkawinan di Indonesia, permasalahan yang sering terjadi, serta pentingnya memahami hak-hak yang terkait dengan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Madalaine juga menekankan pentingnya pembentukan kelompok sadar hukum di Desa Kelir. Dengan adanya Kadarkum, diharapkan masyarakat Desa Kelir dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam perkawinan, melaporkan kasus-kasus yang terjadi, serta mengetahui jenis dan batas perkawinan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan berbagi ilmu seputar hukum melalui penyuluhan perkawinan di Indonesia dan problematikanya serta pembentukan kelompok sadar hukum, diharapkan masyarakat mengerti atas hak-haknya, terutama dalam melaporkan serta memahami jenis dan batas perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Madalaine.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta dan pemerintah desa setempat. Peserta terlihat antusias dalam mengikuti penyuluhan dan berdiskusi dengan narasumber. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Kelir memiliki keinginan yang kuat untuk meningkatkan pengetahuan hukum mereka.

“Saya ucapkan terima kasih untuk adik-adik mahasiswa yang KKN di sini. Dengan adanya penyuluhan dan pembentukan Kadarkum ini, sebenarnya memang bagus dan diperlukan masyarakat. Semoga ilmu yang telah dibagikan berguna untuk pembangunan Desa Kelir,” ungkap Kepala Desa Kelir, Moh. Indra Fajar Aulia.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kelir semakin sadar akan pentingnya pengetahuan hukum dan dapat mengurangi angka permasalahan perkawinan di masa mendatang.

Selain itu, apa yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi pada kesempatan-kesempatan kali ini, juga telah menunjukkan jika mereka telah memberikan kontribusi yang nyata dalam membangun kesadaran hukum yang kuat di Desa Kelir. (Musolli – Jurnalis Desa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *