Banyuwangi, Desa Kelir, Kalipuro – Awal Juni merupakan waktu yang sangat penting bagi seluruh Kepala Desa dan BPD yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Sesuai dengan undang-undang yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu, yaitu UU No. 3 tahun 2024 tentang Desa maka durasi jabatan Kepala Desa dan BPD yang ada diseluruh wilayah Indonesia akan mengalami penambahan, termasuk durasi jabatan dari Kepala Desa dan BPD Kelir.
Sedangkan untuk rangkaian prosesi dari penambahan dan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD tersebut, berlangsung di pendopo Shaba Swagata Blambangan Kabupaten Banyuwangi sejak pukul 07.00 WIB pada hari Kamis, 06 Juni 2024.
Pada pelaksanaannya, Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani, berperan sebagai pihak yang secara simbolis mengesahkan dan menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan tersebut kepada para Kepala Desa dan BPD yang kali ini datang dari seluruh wilayah yang ada di Banyuwangi, termasuk kepada Kepala Desa Kelir yaitu Fajar Aulia, S.Tr.P dan BPD Kelir itu sendiri.
Kepala Desa Kelir setelah prosesi penambahan dan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD tersebut mengatakan bahwa berapapun masa jabatan yang diampu Kepala Desa, yang penting itu adalah manfaat dan kontribusinya bagi masyarakat.
“Sejatinya berapapun masa jabatannya, yang terpenting bagi Kepala Desa itu adalah kemampuan untuk tetap bisa memberikan kontribusi nyata dan manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh warga masyarakatnya.” Ucap Kepala Desa Kelir.
Diharapkan dengan resmi diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa dan BPD Kelir pada Kamis pagi kali ini, semoga yang bersangkutan bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut dengan amanah demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Kelir. ( Lauryan / JMDN )