Silatnas Asosiasi Kepala Desa, Usulkan Perubahan Masa Jabatan dari 6 Menjadi 9 Tahun

  • Whatsapp

Kelir – Perjuangan bersama dari seluruh Kepala Desa yang hadir dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Kepala Desa (AKD) – Perkumpulan Apratur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) merupakan pergerakan untuk memperjuangkan suatu desa. Minggu, 6 November 2022.

Mereka mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.

Kepala Desa Kelir lufti Zuwaini mengungkapkan jika pihaknya bersama dengan rekan-rekan Kepala Desa yang hadir, merupakan senasib dan seperjuang.

“Kita adalah sama-sama Kepala Desa yang sedang berjuang, senasib dan sepenanggungan, setelah tadi pagi dalam acara silaturahmi nasional AKD-PAPDESI di Kabupaten Ngawi,” ungkapnya.

Selain itu, Lufti Zuwaini juga mengatakan jika pihaknya langsung maraton bersama kawan-kawannya yang lain diantaranya, Anton Zavas Kades Aliyan, Yudi Wiyono Kades Plampangrejo dan Kondang Surya Ningrat Kades Wringin Agung.

Sementara Murai Kades Gumirih dan kawan-kawan yang lain di Teretes Pandaan dalam rangka menghadiri kegiatan rapat kerja daerah 1 DPD PAPDESI Provinsi Jawa Timur.

Untuk informasi tambahan, seperti dikutip dari sindonews.com Ketua panitia acara, Juwadi menjelaskan, silaturahmi nasional berawal dari rangkaian diskusi diantara para kepala desa. Mayoritas mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.

“Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa. Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Karena itu kami melakukan silaturahmi ini,” kata Juwadi. Dia melaporkan, ada sekitar 4.500-an kepala desa dari seluruh Indonesia yang hadir di silaturahmi kali ini.

Ketua AKD PAPDESI Jawa Timur Munawar mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam silaturahmi nasional. Pihaknya yakin seluruh usulan akan ditampung Hasto untuk diperjuangkan usulan perubahan undang-undang.

Menurutnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa.

“Kalau pemilihan presiden sampai pemilihan kepala daerah juga memang ada konflik, tapi sifatnya meluas, sehingga selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga, sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa. Yang jelas waktu pemilihan ada pro dan kontra. Bagian kontra, tentu sangat tidak mudah untuk berubah sikapnya,” kata Munawar.

“Kalau desa penuh konflik, tentu pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing dan pusing juga bagaimana bisa membangun kalau desa tidak kondusif. Jadi usulan ini semata-mata untuk kepala desa dan kepentingan desa,” katanya.

Bupati Ngawi Ony Anwar mengakui, konflik dalam pemilihan kepala desa memang sangat tinggi. Karena konflik, banyak kepala desa yang susah bekerja sebelum konflik itu selesai. Maka itu, usulan para kepala desa itu bisa dipahami. Menurutnya, usulan kepala desa soal perpanjangan masa jabatan itu bisa didiskusikan lebih lanjut. Semisal bisa saja masa jabatan sampai 9 tahun, tapi kemudian dibatasi hanya dua periode.

“Dengan demikian ketika kepala desa sudah jadi pemenang, waktu 9 tahun rasanya cukup untuk bisa mengomunikasikan konflik yang ada di desa dan sekaligus melakukan pembangunan. Dan cukup waktu bagi rakyat desa menilai kinerja kepala desa apabila maju di pilkades berikutnya,” kata Ony.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dalam sambutannya menyampaikan sebuah pantun merespons usulan para kepala desa.

“Burung elang terbang tinggi, menembus awan bergelombang penuh percaya diri, para kepala desa penuh percaya diri,perjuangkan masa jabatan 9 tahun bagi kejayaan negeri,” kata Hasto disambut tepuk tangan para kepala desa.

“Secara geopolitik harus kita lihat juga tren global. Xi Jinping saja diperpanjang 3 periode. Apalagi kepala desa,” katanya disambut tawa dan tepuk tangan oleh para kepala daerah.

Hasto mengatakan perlu kajian mendalam, termasuk landasan filosofis, ideologis, dan bagaimana manfaatnya terkait stabilitas pemerintahan desa, dan kemajuan desa bagi Indonesia Raya.(Alfian/Jurnalis Media Desa Kelir )

Editor : Malik Efendi, SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *