Regulasi dan Peran Penting Kepala Desa Dalam Mengatasi Perselisihan Warganya

  • Whatsapp

Kelir – Adanya Mediasi Desa bukan saja dibutuhkan  untuk membantu beragam sengketa pengelolaan sumberdaya alam dan rumah tangga di antara warga masyarakat yang cukup tinggi bentuk dan frekuensinya, melainkan memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai entry point dalam membangun lembaga penegakan.

Terlebih untuk itu, secara yuridis diberikan ruang oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Jika dilihat dari sisi kultural antropologis-historis, masyarakat di Indonesia pada umumnya sudah sejak lama mempunyai akar tradisi dalam menyelesaikan sengketa secara informal (musyawarah).

Menurut Penelitian Prof. Koesnoe di Lombok Utara pada awal tahun 1960-an, misalnya,  memberikan deskripsi sangat bagus mengenai lembaga begundem yang dicitrakan sebagai lembaga demokrasi dan juga peradilan desa.

Lembaga ini mewakili gambaran bagaimana dengan efektifnya berbagai masalah dapat diselesaikan dengan elegan dalam format yang secara modern disebut Alternative Dispute Resolution (ADR).

Begitu halnya juga perkara pidana tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan tetapi bisa diselesaikan melalui hukum yang hidup dalam masyarakat dimana dalam perkembangannya sebagai penyelesaian perkara melalui mediasi.

Selanjutnya perlu dilakukan kajian lebih dalam tentang bagaimanakah peran kepala desa sebagai mediator dalam memediasi warganya untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum baik dalam ruang lingkup hukum Pidana maupun hukum Perdata, serta bagaimana efektivitas dan kekuatan hukum dari atas hal tersebut.

Menilik lebih dalam Peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesain perkara telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan fungsi kepala desa sebagai membantu menyelesaikan perselisihan juga tertuang dalam Pasal 26 No. 4 yang berbunyi sebagai berikut ;

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;

j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, Pasal 28 mengancam melalui sanksi, bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Pasal 28
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kekuatan hukum dari hasil mediasi perkara pidana oleh kepala desa melahirkan suatu kesepakatan perdamaian yang tentunya harus dituangkan secara tertulis.

Hasil persetujuan perdamaian tersebut dapat dimintakan kepada kepala desa agar hasil mediasi memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, walaupun tidak memiliki kekuatan eksekutorial layaknya akta perdamaian dalam Pengadilan.

Dengan adanya Balai Mediasi Desa dan Kepala Desa yang berperan sebagai Mediator diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa dengan cepat, murah dan sederhana serta dapat meluaskan akses keadilan bagi masyarakat rentan marjinal dan dapat mengurangi beban peradilan Negara. (Alfian/Jurnalis Media Desa Kelir )

Editor : Malik/JMDN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *